Putusan MK Diabaikan, DPR Kebut Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan Partai Koalisi?

"Nah dan dia bertepatan keluar setelah putusan MK".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:40 WIB
Putusan MK Diabaikan, DPR Kebut Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan Partai Koalisi?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

"Jadi kontestasi pilkada itu dimulai sejak sekarang karena orang berkompetisi untuk mendapatakan tiket. November baru orang berkompetisi untuk mendapatkan legitimasi dari perolehan suara. Agustus ini sangat crticial bagi banyak orang," pungkasnya.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak