"Tetapi saat itu, ada kata-kata yang merendahkan organisasi seperti SDM rendah, kolot, obrolan ini ternyata direkam oleh orang tersebut dan disampaikan kepada HMI," terang Jeffry.
Anggota HMI menganggap jika NWPA menghalang-halangi mahasiswa baru untuk ikut anggota HMI. Sehingga mengakibatkan kemarahan anggota HMI. Setelah itu beberapa orang HMI ini menemui NWPA di Warung Montekar 8.
"Beberapa orang anggota HMI itu kemudian meminta klarifikasi namun tidak ada kepuasan dari pihak HMI, maka korban dipaksa dibonceng 3 oleh orang yang tidak diketahui namanya diajak ke Sekretariat HMI [TKP]," tambahnya.
Sambil berjalan NWPA mengirim pesan wa meminta bantuan kepada temannya kalau dirinya dibawa paksa oleh rombongan HMI, dan pesan WA itu diterima oleh Anggota DIT SAMAPTA Polda DIY yang kebetulan kenal dengan teman korban yang meminta bantuan tadi, dan diteruskan ke Polsek Kasihan.
Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
"Permasalahan ini untuk sementara akan dimediasi kedua belah pihak oleh LPKA UMY, " ungkapnya.
Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Baca Juga:Kerjakan Skripsi hingga Tengah Malam, Mahasiswi UIN jadi Korban Begal saat Pulang
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi: