Petahana Nyalon Lagi, Bawaslu Bantul Ketatkan Pengawasan Fasilitas Pemerintah

"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan yang dihadiri oleh bakal calon tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye".

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:07 WIB
Petahana Nyalon Lagi, Bawaslu Bantul Ketatkan Pengawasan Fasilitas Pemerintah
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, semakin memperketat pengawasan menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Kami sudah mengarahkan semua pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk memantau secara intensif kegiatan yang dihadiri oleh calon pasangan bupati dan wakil bupati," ujar Komisionel Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, Sabtu (31/8/2024).

Rifqi menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan yang dihadiri oleh bakal calon tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye," kata Rifqi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul.

Baca Juga:Pilkada DIY 2024: Pertarungan Sengit 14 Paslon di Lima Kabupaten/Kota

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi secara ketat penggunaan fasilitas dan program pemerintah, terutama mengingat bahwa beberapa calon adalah petahana. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Joko Purnomo kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas atau program pemerintah oleh calon bupati dan wakil bupati. "Kami akan memaksimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dimulai," tegas Rifqi.

Sebelumnya, KPU Bantul telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di antaranya Abdul Halim Muslih-Suharyanto, Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak