SuaraJogja.id - Sejak beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY. Bahkan hingga saat ini sudah lima dugaan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan di Kejati DIY.
Sebut saja dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Sindutan di Kulon Progo oleh Yayasan Kesejahteraan
Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Pinjaman/Kredit Mikro (KUR dan Kupedes) yang Tidak Memiliki Usaha pada BRI Unit Kasihan dan Unit Pandak.
"Selain itu dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan pada PT Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY. Yang terakhir dugaan Penjualan atas Sebagian Obyek TKD Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah di Sleman,"papar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Baca Juga:Jogoboyo Caturtunggal Divonis 4 tahun Penjara atas Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya
Selain lima kasus penyidikan, menurut Ahelya, Kejati DIY saat ini tengah melakukan penyelidikan pada tiga kasus dan 14 kasus pra penuntutan tipikor, bea cukai dan pajak. Tercatat ada juga sembilan kasus penuntutan dan 12 kasus inkracht.
"Dalam tindak pidana khusus tersebut, pengembalian keuangan negara sudah mencapai Rp 12.84.893.634," jelasnya.
Tak hanya penyidikan, lanjut Ahelya, Kejati juga melakukan pengawasan. Kejati memiliki aplikasi pelayanan hukum yang bisa diakses masyarakat seperti Si Suluh Praja, HaloJPN, Jaga Desa dan Pajeksan.
"Sebanyak empat laporan yang diterima tahun ini sudah semua ditangani," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Terlibat Mafia TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis Empat Tahun