Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman

HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 September 2024 | 14:16 WIB
Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Rilis pencurian burung di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Seorang pria berinisial HH (32) warga Caturtunggal, Depok, Sleman kembali harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat mengambil burung peliharaan milik tetangganya tanpa izin.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto menuturkan pelaku adalah residivis kasus pencurian. Pelaku HH diketahui merupakan spesialis pencuri burung. 

"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya," kata Purwanto saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).

Disampaikan Purwanto, sebenarnya pelaku sudah cukup sering ketahuan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan mediasi hingga masalah selesai.

Baca Juga:Riwayat Tahu Guling Mbah Joyo Godean, Resep Turun Temurun yang Jadi Langganan Presiden

Namun aksi HH yang semakin meresahkan membuat warga sempat mengusirnya dari kampung beberapa waktu lalu. Pelaku sempat pergi ke Palembang setelah diusir oleh tetangganya.

"Lalu di sana tidak betah akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian lagi," ujarnya.

Usut punya usut, HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal, Depok, Sleman, pelaku kembali beraksi.

Pelaku HH nekat melakukan pencurian seekor burung jenis cucak ijo dengan bulu dagu warna hitam. Burung peliharaan milik tetangganya itu digondol dengan tangan kosong.

"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak ijo dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," ungkapnya.

Baca Juga:Tragis, Pemancing di Sleman Tewas Terjepit Batu di Dam Gajah Ulo

Sementara itu pelaku HH, mengaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian burung. Namun dia bilang, hasil curian burung tidak dijual melainkan dipelihara sendiri.

"Enggak (dijual) buat main gantangan (main burung). Cuma burung aja selama ini, sebelumnya ambil kenari," ucap HH.

Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian berupa seekor burung yang ditaksir seharga Rp5 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak