Pemkot Jogja Revisi Perwal Terkait Alat Peraga Kampanye, Detailkan Aturan Pemasangan di Sumbu Filosofi

Dalam Perwal itu disebutkan hanya ada beberapa jalan saja yang tidak boleh dipasangi APK. Namun dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 September 2024 | 16:38 WIB
Pemkot Jogja Revisi Perwal Terkait Alat Peraga Kampanye, Detailkan Aturan Pemasangan di Sumbu Filosofi
Kawasan Tugu Yogyakarta yang menjadi bagian dari Sumbu Filosofi. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk mempertegas teknis pemasangan APK agar dapat menjaga estetika kota.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan revisi Perwal APK saat ini dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY. Mengingat Pemkot Yogyakarta diampu Penjabat Wali Kota sehingga penandatanganan revisi perwal harus ada izin ke Kemendagri.

"Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," kata Wulan dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Disampikan Wulan, secara substansial revisi itu tidak mengubah semua pasal dalam Perwal 75 tahun 2023. Melainkan hanya mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota.

Baca Juga:Lawan Endah-Joko, Sunaryanta-Ardi Bentuk Tim Pemenangan Super Kilat

Beberapa pasal yang direvisi antara lain Pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK. Misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.  

Revisi juga dilakukan untuk Pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang. 

"Pasal 3 ini agak banyak (revisinya). Di perwal sebelumnya ada (ketentuan), tapi tidak spesifik," imbuhnya.

Kemudian ada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK yang turut direvisi. Dia menyatakan pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. 

Dalam Perwal itu disebutkan hanya ada beberapa jalan saja yang tidak boleh dipasangi APK. Namun dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK. 

Baca Juga:Antisipasi Kerawanan Kampanye Pilkada di Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY Minta Hal Ini Diatur

Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Kota Yogyakarta. Baik di kawasan inti maupun penyangga sumbu filosofi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak