"Di medsosnya itu macam-macam, ada yang cuma tulisannya jual baju jual sepatu tapi biasanya mereka ada tanda khusus (jual ganja), dia ada titik bintangnya atau apa, biasanya begitu," tandasnya.
Diketahui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh. Dua tersangka berinisial MTH (39) dan MF (27) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Ladang ganja seluas 3 hektare di Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh berhasil ditemukan. Selain itu, petugas turut mengamankan 2 karung ganja seberat kurang lebih 50 kg.
Baca Juga:Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk