Terapkan Perda Tentang KTR, Dinkes Kulon Progo Tertibkan Iklan Rokok di Toko-toko Kelontong

Iklan rokok juga masih ditemukan dan langsung ditertibkan Satpol PP sejumlah 14 spanduk yang terdapat pada pusat perbelanjaan dan digantikan dengan iklan layanan kesehatan

Galih Priatmojo
Sabtu, 14 September 2024 | 17:47 WIB
Terapkan Perda Tentang KTR, Dinkes Kulon Progo Tertibkan Iklan Rokok di Toko-toko Kelontong
Satgas KTR Kulon Progo menertibkan iklan rokok. ANTARA/Dokumen pribadi Sri Budi Utami

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok melakukan penertiban iklan rokok yang diganti dengan iklan layanan kesehatan di sejumlah toko-toko kelontong di wilayah itu.

"Penertiban ink dalam rangka mengawal implementasi Perda Kulon Progo Nomor 5 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka Satgas KTR Kulon Progo melaksanakan penertiban iklan rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan Satgas KTR juga melaksanakan pengawasan. Hal ini untuk memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktifitas merokok di tujuh tatanan yang telah digariskan di Perda KTR, yaitu tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, kantor- kantor, fasilitas umum, dan kendaraan umum.

Selain itu, Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY melaksanakan penilaian KTR di 4 titik lokasi Jogja Agro Park, RS Queen Latifa, Samsat Kulon Progo dan Balai Besar Veteriner.

Baca Juga:Bupati Kulon Progo Beri Apresiasi 16 Atlet Berprestasi di Momen HAORNAS

Selain menyasar tujuh tatanan penilaian kali ini juga dilaksanakan penertiban iklan rokok yang ada di jalan provinsi Sentolo-Wates, Jalan Nanggulan - Ngeplang serta jalan kabupaten di area Wates.

"Dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa ketidakpatuhan di kawasan-kawasan tersebut," ucapnya.

Hal ini, lanjut Sri Budi, tentunya dibutuhkan komitmen serta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memahami, mematuhi serta mengawal pelaksanaan Perda KTR ini ke depannya.

"Sehingga tujuan diterbitkannya Perda KTR yaitu terciptanya udara yang bersih dan sehat bagi seluruh warga masyarakat Kulon Progo dapat tercapai secara optimal," tuturnya.

Sri Budi juga mengatakan dalam penilaian kali ini masih ditemukan puntung di area KTR, dan tanda KTR yang sudah mulai pudar. Satgas KTR kabupaten memberikan rekomendasi berupa pengaktifan Satgas KTR pada masing-masing tatanan serta mengganti stiker atau tanda KTR supaya menjadi mudah terbaca.

Baca Juga:Polres Kulon Progo Bina 40 Pelajar yang Kelebihan Energi

Iklan rokok juga masih ditemukan dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 14 spanduk yang terdapat pada pusat perbelanjaan dan digantikan dengan iklan layanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo.

Pada kesempatan ini Satgas KTR juga mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang “Pengaturan Display Rokok” agar tidak terlihat langsung oleh pembeli guna menekan angka perokok pemula.

"Harapannya dengan adanya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi dan masyarakat terkait implementasi peraturan daerah Nomot 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok," harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak