Sebab kawasan tersebut harus steril dari aktivitas manusia maupun bangunan liar. Bila dilanggar bisa membahayakan keselamatan para penumpang Kereta Api (KA) di jalur KA tersebut.
Area emplasemen yang merupakan lahan di stasiun Yogyakarta dibatasi sinyal masuk dari kedua arah. Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel dan alat pendukung operasional.
"Bong Suwung itu kawasan emplacement, ada jalur KA yang harus steril, tidak boleh ada hunian disitu. Sterilisasi itu bisa untuk digunakan untuk kebutuhan operasional kereta api karena batas emplacement masih merupakan ruang manfaat jalan yang disitu bisa ditempatkan peralatan untuk mendukung operasional KAI. Ada wesel untuk memindahkan jalur, tidal boleh kotor sekalipun, apalagi ada lalu lalang penduduk," ungkapnya.
Kris menyebutkan, pasca ada kesepakatan pada Jumat (27/9/2024), proses sterilisasi akan mulai dilakukan. Diharapkan warga bisa menerima dengan baik kompensasi yang diberikan karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan di kawasan Bong Suwung.
Baca Juga:Sowan ke Sultan, Menhub Budi Karya Akan Ubah Fasad Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan
Apalagi saat ini diklaim hampir 50 persen warga yang menyetujui proses sterilisasi tersebut. Mereka juga menerima kompensasi yang diberikan.
"Ada hampir 50 persen warga sudah setuju untuk ditertibkan dan menerima sejumlah uang yang ditetapkan dan sudah mengisi surat pernyataan. Batas waktu kompensasi sampai jumat sore besok, diterima atau tidak," paparnya.
Kris menambahkan, sosialisasi proses sterilisasi Bong Suwung kepada warga sekitar sebenarnya sudah dilakukan sejak lama pada 2010. Namun karena pergantian kepemimpinan di PT KAI, maka perijinan atau palilah baru turun tahun ini.
"Mungkin terkendala itu, maka surat palilah baru didapat tahun ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi