Meski tak ada kesepakatan, warga harus memberikan keputusan untuk disterilisasi dari Tanah Kasultanan atau Sultan Ground tersebut maksimal Jumat (26/9/2024) pukul 15.00 WIB. Eksekusi belum akan dilakukan pasca keputusan tersebut.
Karenanya warga Bong Suwung pun mencoba meminta solusi pada Pemkot Yogyakarta. Sebab penawaran opsi pemagaran untuk mencegah orang berkeliaran di sepanjang rel juga ditolak oleh KAI.
"Kami diberi waktu hingga Jumat untuk memberikan jawaban, meskipun eksekusi penggusuran belum pasti kapan akan dilakukan. Eksekusi harus menunggu surat dari pemerintah. Setelah ini kami menuju ke Wali Kota. Mengenai sterilisasi, menurut KAI itu adalah hak mereka karena masuk dalam kawasan KAI. Namun, kami tidak tahu untuk kepentingan apa sterilisasi itu dilakukan. Tidak ada kejelasan apakah untuk pengembangan atau hal lain," imbuhnya.
Warga Diberi Tenggat Waktu Jumat Sore
Baca Juga:Sowan ke Sultan, Menhub Budi Karya Akan Ubah Fasad Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan
PT KAI memastikan sterilisasi kawasan Bong Suwung jalan terus. Salah satu BUMN tersebut bahkan memberikan tenggat waktu Jumat (27/9/2024) besok bagi warga untuk memutuskan besaran kompensasi yang akan diberikan pada mereka.
"Kami sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 kemarin dan berlaku tujuh hari ke depan. Kita masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9/2024) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro usai audensi dengan puluhan warga yang berunjukrasa di Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Kris, penolakan dari puluhan warga yang tinggal di kawasan tersebut untuk meminta kompensasi dengan jumlah yang cukup besar tidak beralasan. Warga menuntut adanya kompensasi sebesar Rp 20 juta - Rp 30 juta per orang untuk pindah dari Bong Suwung meski tidak memiliki surat resmi saat tinggal di kawasan Emplacement Stasiun Yogyakarta tersebut.
Sementara PT KAI hanya menyanggupi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen yang akan dibongkar. PT KAI juga memberikan tambahan Rp 500 ribu untuk angkutan.
"Kalau diminta sampai 20 atau 30 juta ya tidak mungkin bisa. Kami perusahaan negara yang memiliki tanggungjawab sesuai aturan keuangan yang ada, kita juga diperiksa KPK dan BPK [untuk pertanggungjawaban keuangan]," ungkapnya.
Kris menambahkan, sterilisasi kawasan Bong Suwung bukan tanpa alasan. PT KAI yang sudah mendapatkan palilah atau ijin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di lahan Bong Suwung seluas 2800 meter persegi akan mengembalikan fungsi emplasemen tersebut untuk kegiatan operasional kereta api.