Calon Tunggal Marak, KPU Didesak Atur Kampanye Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2024

Tak jarang kotak kosong pernah mengalahkan calon tunggal dalam beberapa Pemilu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 September 2024 | 22:05 WIB
Calon Tunggal Marak, KPU Didesak Atur Kampanye Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

SuaraJogja.id - Sejumlah daerah di Indonesia dipastikan akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal saja alias melawan kotak kosong. Tak sedikit kemudian masyarakat yang bersuara untuk lebih memilih kotak kosong ketimbang calon tunggal tersebut.

Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menilai bahwa KPU memiliki peran penting dalam mengatur detail-detail regulasi terkait dengan kampanye coblos kotak kosong. Pasalnya selama ini hal tersebut memang tidak diatur secara rinci.

"Selama ini, KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Oleh karena itu. Menurut saya tantangan ini harus segera direspon oleh KPU," kata Mada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Peraturan yang dimaksud Mada ini merujuk pada bagaiman KPU akan mengatur masyarakat yang kemudian berkampanye untuk kotak kosong. Mengingat statusnya yang setara dengan calon tunggal.

Baca Juga:Mengenal Untoro Hariadi, Calon Bupati Bantul Berlatar Belakang Peneliti

Ada prinsip dalam Pemilu yang harus ditegakkan, yaitu kesetaraan kontestasi. Sehingga perlu diatur regulasi kampanye kotak kosong tersebut.

Apalagi, menurut Mada, ketika masyarakat tidak dilibatkan dan ini bisa menjadi sarana bagi resistensi masyarakat terhadap calon yang tunggal yang disodorkan oleh partai-partai politik. Dalam sejarah Pilkada di Indonesia sendiri, kotak kosong pernah mengalahkan calon tunggal di wilayah tersebut.

Mada menyebutkan saat itu ada gerakan sosial untuk mengkampanyekan kotak kosong. Hal tersebut yang mendasari bahwa regulasi itu perlu dibuat untuk mengakomodasi suara masyarakat.

Dengan demikian, Mada menyimpulkan bahwa semua pihak perlu berkontribusi untuk menghadirkan Pilkada yang baik tetapi masyarakat tetap menjadi inti atau substansi.

"Ini adalah momentum bagi rakyat dalam memilih kepala daerah berdasarkan visi dan misi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup mereka sehari-hari seperti pendidikan dan kesehatan," ucapnya.

Baca Juga:Jalin Kolaborasi, PT PAL Buka Program Magang hingga Penelitian untuk Mahasiswa UGM

Mada mencontohkan dengan kondisi kabupaten dan kota di Yogyakarta saat ini yang erat dengan isu-isu urban, misalnya kemacetan, banjir. Kemudian ada pula isu-isu yang menyasar kelompok-kelompok pertanian misalnya konversi lahan hijau ke perumahan, soal pupuk, kesejahteraan petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak