Heboh Gelar Doctor HC Raffi Ahmad, Aturan Pemberian Dinilai Amburadul

Pemberian gelar Doctor Honoris Kausa bisa saja diikuti sejumlah lembaga pendidikan lain ke orang yang tak berkompeten di bidang akademik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Heboh Gelar Doctor HC Raffi Ahmad, Aturan Pemberian Dinilai Amburadul
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Apalagi berbicara di Jogja saja, Arif menuturkan ada banyak kampus kelas menengah maupun bawah. Dikhawatirkan polemik ini justru akan ditiru dan menjadi latah.

"Jadi harus ada standar kampus mana yang bisa memberikan honoris causa, persyaratannya apa yang bisa diberikan, lalu mempunyai prestasi yang luar biasa itu apa maksudnya harus diberi indikator, lalu prosedurnya, apakah perlu membuat karya akademik yang dipublikasikan di jurnal internasional misalnya," pungkasnya.

Diketahui Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyata dan besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga:Mahasiswa Mana yang Tak Geram? Pakar: Gelar Dr HC Raffi Ahmad Cederai Etika Akademik

Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak