Vonis Mardani Maming Dikritik, Akademisi: Putusan Hakim Penuh Kekeliruan!

Justru seharusnya kasus ini dihentikan penyidikannya dengan mengeluarkan SP3.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:28 WIB
Vonis Mardani Maming Dikritik,  Akademisi: Putusan Hakim Penuh Kekeliruan!
Acara 'Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Marming' di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Baca Juga:Tangani Lima Perkara Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Berhasil Kembalikan Uang Negara hingga Rp12 Miliar

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak