SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI. Tindak pidana tersebut berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung mencapai Rp97 miliar.
Melalui Suharto, selaku Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, informasi itu telah dibantah. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa seluruh dugaan itu tidak benar.
Kendati demikian, Suharto mengaku MA belum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sementara ini pihaknya merasa klarifikasi terkait informasi tidak benar tersebut sudah cukup.
"Prinsipnya Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja ya. Jadi Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja, tidak berandai-andai (langkah hukum), karena ini kan sesuatu yang tidak benar takutnya membentuk opini publik. Nah ini harus kita tanggapi untuk kita luruskan," kata Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:Sudah Kehilangan Independensi, Uceng Pesimis Masa Depan KPK Masih Ada
Disampaikan Suharto, pihaknya belum memikirkan untuk melangkah ke jalur hukum. Kaitannya dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
"Ini baru tanggap. Artinya ini pun juga kita rapatkan pimpinan, kita rapatkan, kita formulasikan se-etis mungkin, sesopan mungkin, sebaik mungkin, lalu saya bacakan. Ini proses yang lumayan berhari-hari," tandasnya.
Klarifikasi MA
Mahkaman Agung (MA) membantah dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp97 miliar. Dugaan korupsi itu sebelumnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:Gantikan Direktur yang Terseret Korupsi, Widayat Punya PR Besar di PT Taru Martani
Disampaikan Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Umtuk kemudian didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan. Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan.
"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," ujarnya.
Terkait dengan tudingan Indonesia Police Watch (IPW) tentang dugaan korupsi Rp97 miliar yang digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, Suharto bilang sudah ada aturan pembagian atau pendistribusian Honorarium Penanganan Perkara (HPP).
"Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru," ungkapnya.
Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.
Selain itu, ditegaskan Suharto, pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.