SuaraJogja.id - Pemerhati pendidikan dari Sarang Lidi, Yuliani meminta agar DRS, guru SLB N 2 Gunungkidul yang menganiaya muridnya Mamad Adi Janhari (19) untuk diproses hukum. Sebab, dalam undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tidak ada mediasi untuk kasus penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Yuliani mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA DIY dan Ketua PPA Provinsi menegaskan tidak bisa dilakukan mediasi karena korbannya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sehingga proses hukum harus berlanjut. Bahkan PPA provinsi sudah menerjunkan tim untuk tidak boleh dimediasi.
"Itu harus dihukum. Tidak boleh ada mediasi, " tegas dia, Rabu (9/10/2024).
Yuliani menilai apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah keterlaluan. Apapun alasannya termasuk karena awalnya berkelahi, guru itu tidak boleh ganti menghajar anak yang terlibat perkelahian tersebut. Itu sudah melanggar hukum biarpun anaknya berkelahi.
Meskipun korban berumur 19 tahun namun karena berkebutuhan khusus maka masih dianggap seperti anak di bawah umur. Sehingga prosesnya layaknya hukum pidana untuk pelaku penganiayaan terhadap anak dilakukan sesuai UU Perlindungan anak.
"Pakai hukum pidana, apalagi dia sebagai pendidik," tambahnya.
Tetapi menurut dia, anak difabel itu menggunakan UU perlindungan anak karena tidak cakap hukum. Sehingga tetap harus ada sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.
Seorang pendidik untuk anak berkebutuhan khusus sebenarnya sudah dibekali dengan ilmu psikologi anak berkebutuhan khusus. Sebenarnya perlu dipertanyakan kemampuan pendidik tersebut.
"Setelah nanti dihukum pidana, sebagai PNS nanti tetap ada sanksi lagi. Saya menuntut agar guru itu dipecat dari PNS-nya. Dia ndak pantes jadi guru," tambahnya.
Baca Juga:Siswa Berkebutuhan Khusus di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Kekerasan Guru, Orangtua Lapor Polisi
Bahkan, berdasarkan informasi yang dia terima ternyata korban tersebut jumlahnya banyak. Sehingga harus dihukum dengan dipecat agar tidak ada kejadian berulang.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DIY, Tri Haryani melalui nomor pribadinya belum juga merespon. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya juga tidak dibalas.
Kontributor : Julianto