Sirekap Digunakan Lagi saat Pilkada, Sejumlah Hal Penting Ini Perlu Diperhatikan KPU

Iradat meminta KPU turut meluruskan misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat terkait dengan Sirekap.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 12:52 WIB
Sirekap Digunakan Lagi saat Pilkada, Sejumlah Hal Penting Ini Perlu Diperhatikan KPU
Data Pemilu ditampilkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pilkada 2024 sudah semakin dekat pelaksanaannya. Tak hanya pasangan calon (paslon) yang mulai bergerak mengumpulkan massa, para penyelenggara pemilu pun ikut bersiap.

Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024. Padahal, pada Pemilu Presiden 2024 lalu, sistem ini sempat memunculkan sejumlah masalah, seperti kesalahan penghitungan suara dan akses sistem yang lambat.

Menanggapi Sirekap yang akan digunakan kembali dalam Pilkada 2024 ini, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, Sirekap merupakan perangkat yang baik demi menunjang akuntabilitas pelaksanaan Pemilu.

"Sirekap ini adalah alat yang bagus karena hasil Pemilu menjadi transparan dan semua orang dapat melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk melihat hasilnya," kata Iradat, dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:Tingkatkan Partisipasi dalam Gelaran Pilkada, KPU Kulon Progo Rekrutmen Relawan Demokrasi

Tidak dipungkiri Sirekap akan membantu kerja petugas di lapangan. Kendati demikian, Iradat menilai beberapa hal masih perlu untuk ditingkatkan.

Salah satunya terkait dengan perlunya penyediaan akses internet untuk mengunggah data. Akses internet ini, kata Irada, bisa disediakan langsung di setiap TPS atau KPU dapat menyediakan pos-pos yang menyediakan layanan internet sehingga data yang tersimpan di server offline dapat dikirimkan.

"Hal lain yang perlu dilakukan KPU dalam menyiapkan Sirekap adalah sosialisasi dan bimbingan teknis bagi petugas Tempat Pemungutan Suara [TPS] sehingga paham penggunaan aplikasinya," ujarnya.

Iradat menuturkan berbagai perbaikan itu perlu dilakukan lebih awal. Terkhusus tentang sosialisasi atau bimbingan teknis bagi petugas di lapangan.

Pasalnya beberapa daerah baru mendapatkan sosialisasi Sirekap satu pekan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menghindari kegagapan pengguna saat memasukkan data atau menghindari ketidaksesuaian yang terjadi saat data yang difoto dengan data yang dibaca oleh aplikasi.

Baca Juga:Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY

Uji coba Sirekap pun perlu dilakukan terus menerus. Tujuannya agar saat pelaksanaan Pilkada nanti data dapat terbaca dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak