SuaraJogja.id - Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Gunungkidul memberhentikan sementara DRS, oknum guru yang telah melakukan pemukulan terhadap siswanya, Mamad Adi Janhari (19). Pihak sekolahpun telah melakukan mediasi kedua belah pihak.
Kepala Sekolah SLB N 2 Gunungkidul, Wantini ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi kepada oknum guru tersebut. Dan guru tersebut telah mengakuinya. Kendati demikian, pihak sekolah enggan membeberkan kronologi kekerasan tersebut.
"Kami juga sudah lakukan tindakan terhadap yang bersangkutan," tutur dia Jumat (11/10/2024).
Watini menjelaskan guru yang bersangkutan sudah diambil tindakan disiplin dengan memberhentikan sementara. Status guru tersebut belum PNS namun masih PPPK. Sehingga penanganannya sesuai prosedur kepegawaian PPPM.
Baca Juga:Dilakukan Sejak 2019, Ini Hal Mengerikan yang Dilakukan Guru Les Pelaku Pencabulan di Sleman
Kamis, (10/10/2024) kemarin, pihak sekolah sudah mempertemukan keluarga korban dengan pelaku untuk proses mediasi. Mediasi tersebut juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Playen dan Genjahan.
"Dari pertemuan itu, sudah ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak," tambahnya dan enggan membeberkan isi kesepakatan itu.
Untuk siswanya, sampai saat ini dalam masa pendampingan dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah. Di mana salah satu pendampingnya ada dari unsur psikolog.
"Ya tujuannya untuk memulihkan dari trauma dia," tambahnya.
Watini menyebut siswa tersebut adalah penyandang disabilitas intelektual. Di mana siswa ini tidak bisa membaca dan menulis. Tak hanya itu, siswa ini tidak bisa mengenali nominal mata uang.
Saat ini, korban duduk di kelas setara tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di SLB N 2 Gunungkidul. Korban tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, namun sudah tinggal di Gunungkidul.
"Dia di sini bersama bibinya sejak sepuluh tahun yang lalu," ujarnya.
Terpisah, Bibi dari korban, Endang mengatakan antara keluarga korban dengan pelaku sudah ada kesepakatan damai untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kami sudah sepakat untuk berdamai," ujar dia.
Kontributor : Julianto