Kominfo Tunggu Jawaban X Soal Kantor di Indonesia

Sudah ada pembicaraan antara Kominfo dengan pihak X terkait kemungkinan membuka kantor di Indonesia.

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:17 WIB
Kominfo Tunggu Jawaban X Soal Kantor di Indonesia
Ilustrasi Logo X (twitter). [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria membeberkan perkembangkan terkini terkait dorongan kepada media sosial X untuk membuka kantor di Indonesia. Dia menyebut Kominfo sudah bersurat kepada X terkait hal itu.

"Ya kita sudah bersurat ke X dan kita harapkan pokoknya mereka memenuhi semua ketentuan yang ada di sinilah, regulasi yang dibuat di republik ini," kata Nezar dikutip Sabtu (12/10/2024).

Diungkapkan Nezar, sudah ada pembicaraan antara Kominfo dengan pihak X terkait kemungkinan membuka kantor di Indonesia. Namun saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Komunikasi [dengan X] sudah ada. Jadi kita tinggal menunggu follow upnya aja," tandasnya.

Baca Juga:Kominfo Blokir TEMU Demi Selamatkan UMKM, Google dan Apple Diminta Turun Tangan

Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.

"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi.

Menurut Budi pihaknya bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.

Baca Juga:Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang

Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak