Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang

Tidak banyak disorot, judi online kini muncul sebagai salah satu faktorutama keretakan rumah tangga, mengancam kestabilan ekonomi dan psikologis keluarga.

M Nurhadi
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang
Salah satu pemohon perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menunggu antrian pada Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Hadi]

SuaraJogja.id - "Saya bosen liatnya mas. Sudah muak. Semoga ini jalan terbaik buat saya dan anak saya."

Sepenggal perkataan itu disampaikan Rini (bukan nama sebenarnya), warga Sleman yang hingga saat ini masih mengurus perceraian rumah tangganya.

Perceraian yang banyak dianggap sebagai perpecahan keluarga justru dianggap sebagai solusi terbaik bagi Rini. Dan mungkin bukan hanya Rini, ada banyak perempuan-perempuan di luar sana yang memilih untuk berpisah dari suaminya karena terjebak judi online.

Judi online, bisa dianggap sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan digital saat ini. Meskipun perkembangan itu juga mempermudah kehidupan sehari-hari, mulai dari akses informasi hingga layanan finansial.

Baca Juga:Lindungi Nasabah dari Jerat Judi Online, BRI Perkuat Sistem Keamanan

Tidak banyak disorot, judi online kini muncul sebagai salah satu faktor utama keretakan rumah tangga, mengancam kestabilan ekonomi dan psikologis keluarga. 

Judi online telah merasuk ke dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam keluarga muda yang sering kali memiliki kerentanan ekonomi.

Berdasarkan wawancara dengan Yusuf, seorang hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, ia mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab signifikan perceraian di wilayahnya. "Judi online saya akui memang menjadi salah satu penyebab perceraian di Sleman. Masuknya kalau di kami itu rata-rata (perceraian) dengan alasan ekonomi," ujar Yusuf, saat diwawancarai Suara.com pada Selasa (8/10/2024).

Pengadilan Agama Sleman [Suara.com/Hadi]
Pengadilan Agama Sleman [Suara.com/Hadi]

Salah satu masalah yang muncul dari judi online adalah penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk membiayai kebiasaan berjudi. Pinjaman ini sering kali berujung pada bencana, terutama ketika pasangan terjerat dalam lingkaran utang yang terus menumpuk. Yusuf juga mencatat bahwa dalam beberapa kasus yang ditanganinya, istri menjadi korban teror debt collector karena pinjaman yang digunakan suami untuk berjudi.

"Yang saya tangani sendiri saja, perceraian yang dipengaruhi judi online ada beberapa. Bahkan, ada yang sampai mengajukan pinjaman online untuk judi itu. Akhirnya, istrinya yang kena teror debt collector judol," ujar Yusuf yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Agama Sleman itu.

Baca Juga:Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas

Perjudian juga sering kali memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam banyak kasus, suami yang ketahuan berjudi bukannya berhenti, tetapi malah melampiaskan kekesalannya kepada istri. "Ada kasus, di mana suami yang ketahuan judi online bukannya taubat tapi malah melakukan KDRT pada istri. KDRT yang saya maksud tidak hanya secara fisik ya, tapi juga secara psikis," tambah Yusuf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak