Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang

Tidak banyak disorot, judi online kini muncul sebagai salah satu faktorutama keretakan rumah tangga, mengancam kestabilan ekonomi dan psikologis keluarga.

M Nurhadi
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang
Salah satu pemohon perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menunggu antrian pada Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Hadi]

Judi online juga menjadi salah satu penyebab utama konflik perkawinan dan perceraian, menurut penelitian yang dilakukan oleh University of Lincoln pada 2018.

Penelitian itu menyebut, 64 persen pasangan yang terlibat dalam judi online mengakui bahwa kebiasaan berjudi telah menimbulkan ketegangan yang berat dalam hubungan mereka. Kecanduan judi menciptakan ketidakstabilan keuangan yang sering kali menyebabkan hilangnya kepercayaan antara pasangan.

Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

Sudah banyak penelitian yang menegaskan bahwa judi online terbukti memiliki dampak yang merusak, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Di Indonesia, survei yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan peningkatan kasus kecanduan judi online, terutama di kalangan generasi muda. Survei tersebut juga menemukan bahwa lebih dari 30 persen pengguna judi online mengaku mengalami masalah keuangan yang serius akibat aktivitas mereka.

Laporan dari Institute for Criminal Policy Research pada 2020 lalu menjelaskan, judi online memiliki kaitan erat dengan meningkatnya kejahatan siber, seperti penipuan, pencucian uang, dan penyebaran malware. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat perkembangan ekonomi masyarakat karena banyak pelaku judi terjerat dalam utang, pinjaman online, atau bahkan kehilangan aset berharga mereka.

Baca Juga:Lindungi Nasabah dari Jerat Judi Online, BRI Perkuat Sistem Keamanan

Melawan Judi Online

Pemerintah Indonesia sejatinya sudah memiliki regulasi yang menekan judi online. Mulai dari UU 1/2023 Pasal 426, UU ITE Pasal 27 ayat (2) atau UU 11 Tahun 2008, KUHP Pasal 303 ayat (1) hingga Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang juga relevan dengan transaksi keuangan terkait perjudian online. 

Kominfo hingga saat ini terus berupaya melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Namun langkah ini dinilai masih belum cukup. Banyak situs judi yang berpindah-pindah server atau menggunakan metode enkripsi untuk tetap beroperasi.

Pemerintah bisa memperkuat kolaborasi antar lembaga, baik keuangan maupun media dalam upaya mengatasi judi online. Banyak kasus judi online yang melibatkan transaksi keuangan yang tidak terdeteksi oleh otoritas terkait. Penelitian dari International Monetary Fund (2020) menyarankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan lembaga keuangan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan dan mencegah penyaluran dana untuk judi online.

Menjalin kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya bisa menjadi pilihan guna memblokir transaksi yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring. Pembatasan akses terhadap sumber dana untuk berjudi akan memberikan tekanan tambahan pada para pelaku judi online untuk menghentikan kebiasaan mereka.

Baca Juga:Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas

Terakhir, Kominfo memiliki peran penting dalam memerangi judi online melalui pengembangan sistem pemantauan dan pemblokiran otomatis untuk mendeteksi dan memblokir situs judi yang muncul di jaringan internet Indonesia. Riset Kaspersky pada 2021 lalu menyebutkan, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat membantu memonitor dan menutup situs-situs judi dengan lebih cepat dan efisien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak