Trauma psikologis yang dialami oleh istri dan anak-anak sering kali menjadi faktor pemicu perceraian, di mana rumah tangga tak lagi menjadi tempat aman.
Fakta Meningkatnya Perceraian Akibat Judi Online
Data dari Pengadilan Agama Sleman, pada tahun 2024, terdapat 987 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 190 di antaranya diajukan dengan alasan ekonomi, sepertiganya diperkirakan terkait dengan perjudian. Selain itu, 620 kasus perceraian diajukan dengan alasan perselisihan atau pertengkaran, dengan setidaknya 10 persen dari kasus ini dipicu oleh judi online dan pinjaman online.
Para pelaku judi online sering kali tidak memberi tahu pasangan mereka mengenai kebiasaan berjudi, sampai akhirnya masalah besar seperti teror debt collector atau penjualan aset keluarga muncul ke permukaan. Hal ini menyebabkan rasa tidak nyaman dalam rumah tangga, di mana istri sering kali menjadi korban tekanan mental dan sosial.
Baca Juga:Lindungi Nasabah dari Jerat Judi Online, BRI Perkuat Sistem Keamanan
"Di rumah kan nyari kenyamanan dan keamanan. Tapi gara-gara judi online, malah bikin gak nyaman," kata Yusuf. Dalam kasus-kasus yang ia tangani, banyak pasangan muda yang mengajukan cerai dengan rentang usia 25 hingga 35 tahun.
![Arsip-Seorang pria mengakses situs judi online secara bebas [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/08/80364-judi-online.jpg)
Yusuf menuturkan, lebih dari 70 persen perceraian di Sleman terjadi pada pasangan dengan usia produktif 25-35 tahun, sebuah angka yang mencerminkan tingginya dampak perjudian online pada rumah tangga muda. Tidak hanya menciptakan tekanan finansial, judi online juga menyebabkan konflik berlarut-larut yang sulit diselesaikan, meski ada usaha untuk berdamai atau melakukan konseling.
Perkembangan Judi Online dan Dampaknya
Penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online memiliki dampak yang merusak tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga mereka. Dr. Rachel Volberg, seorang peneliti terkemuka dalam studi perjudian, menyatakan bahwa kecanduan judi memiliki efek domino yang merusak hubungan interpersonal, terutama dalam rumah tangga. "Ketika seseorang kecanduan judi, mereka sering kali mengabaikan tanggung jawab keluarga, menciptakan konflik dan tekanan emosional yang luar biasa," ungkapnya dalam jurnal Journal of Gambling Studies (2019).
Kecanduan judi online berperan besar dalam perkembangannya di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 5.000 rekening terkait transaksi judi online yang diblokir.
Baca Juga:Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas
Perputaran uang dari judi online juga tak main-main, yakni mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 lalu. Pada triwulan pertama tahun 2024 saja, perputaran uang mencapai Rp100 triliun.