SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini mencapai 622.725 lembar.
Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah terkumpul sebesar Rp16,6 miliar dari target Rp25,5 miliar.
Baca Juga:Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Menurutnya, keputusan tidak menaikkan tarif PBB mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Nominal pajak tidak harus naik setiap tahun. Pemerintah melihat dulu situasi perekonomian masyarakat sebelum memutuskan kebijakan, ujarnya, dikutip dari Harianjogja.com, Senin (18/8/2025).
Putro juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September 2025.
Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan.
"Kami imbau masyarakat membayar sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi," tegasnya.
Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
Terkait pelaksanaan, Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 34 dan 35 mengenai pembentukan tim pembina serta tim pelaksana intensifikasi pemungutan pajak daerah.
Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kapanewon, lurah, hingga dukuh.
Selain itu, pemerintah juga terus menggaungkan program 'Sadar dan Peduli Pajak' untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan.
Ia mengajak seluruh jajaran, termasuk lurah di tiap wilayah, memberi teladan dengan membayar pajak tepat waktu.
"Setoran PBB harus langsung masuk ke kas daerah. Jangan sampai dana yang sudah dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu melanggar aturan," tegasnya.