Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini

Bupati Gunungkidul tekankan disiplin ASN sesuai Perbup jam kerja. ASN boleh keluar saat jam istirahat (Senin-Kamis: 12-13, Jumat: 11.30-13). Pelanggaran ada sanksi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menunjukkan surat suaranya usai memilih di TPS tempatnya tinggal, Rabu (27/11/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pernyataan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, baru-baru ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama anak muda.

Topiknya? Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat di luar kantor saat jam kerja. Banyak yang bertanya, "Memangnya tidak boleh keluar sama sekali? Bagaimana jika lapar dan ingin makan siang di luar?"

Ternyata, aturannya tidak sekaku itu. Kuncinya ada pada pemahaman antara 'memanfaatkan jam istirahat' dan 'nongkrong atau keluyuran' yang menggerus jam kerja produktif.

Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah persepsi.

Baca Juga:Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya

Membedah Aturan: Boleh Keluar Kantor, Asal Sesuai Jadwal

Polemik ini bermula dari penegasan Bupati Endah mengenai pentingnya disiplin kerja ASN.

Ia menekankan bahwa landasan utamanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja.

"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah dikutip Rabu (6/8/2025).

Pernyataan ini jelas membedakan dua aktivitas 'nongkrong' selama jam kerja adalah pelanggaran disiplin.

Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar

Namun, keluar kantor untuk makan siang pada waktu yang telah ditentukan adalah hak setiap pegawai.

Jadi, di mana letak batasannya? Jawabannya ada pada detail jam kerja itu sendiri.

Detail Jam Istirahat ASN Gunungkidul: Catat Waktunya

Ilustrasi Guru Non ASN. [ChatGPT]
Ilustrasi ASN di  Gunungkidul. [ChatGPT]

Berdasarkan Perbup Gunungkidul No. 38 Tahun 2018, jadwal istirahat untuk ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah diatur secara spesifik.

Inilah 'golden time' di mana para abdi negara diperkenankan untuk meninggalkan lingkungan kantor sejenak:

Hari Senin s.d. Kamis: Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak