Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini

Bupati Gunungkidul tekankan disiplin ASN sesuai Perbup jam kerja. ASN boleh keluar saat jam istirahat (Senin-Kamis: 12-13, Jumat: 11.30-13). Pelanggaran ada sanksi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menunjukkan surat suaranya usai memilih di TPS tempatnya tinggal, Rabu (27/11/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pernyataan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, baru-baru ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama anak muda.

Topiknya? Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat di luar kantor saat jam kerja. Banyak yang bertanya, "Memangnya tidak boleh keluar sama sekali? Bagaimana jika lapar dan ingin makan siang di luar?"

Ternyata, aturannya tidak sekaku itu. Kuncinya ada pada pemahaman antara 'memanfaatkan jam istirahat' dan 'nongkrong atau keluyuran' yang menggerus jam kerja produktif.

Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah persepsi.

Baca Juga:Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya

Membedah Aturan: Boleh Keluar Kantor, Asal Sesuai Jadwal

Polemik ini bermula dari penegasan Bupati Endah mengenai pentingnya disiplin kerja ASN.

Ia menekankan bahwa landasan utamanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja.

"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah dikutip Rabu (6/8/2025).

Pernyataan ini jelas membedakan dua aktivitas 'nongkrong' selama jam kerja adalah pelanggaran disiplin.

Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar

Namun, keluar kantor untuk makan siang pada waktu yang telah ditentukan adalah hak setiap pegawai.

Jadi, di mana letak batasannya? Jawabannya ada pada detail jam kerja itu sendiri.

Detail Jam Istirahat ASN Gunungkidul: Catat Waktunya

Ilustrasi Guru Non ASN. [ChatGPT]
Ilustrasi ASN di  Gunungkidul. [ChatGPT]

Berdasarkan Perbup Gunungkidul No. 38 Tahun 2018, jadwal istirahat untuk ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah diatur secara spesifik.

Inilah 'golden time' di mana para abdi negara diperkenankan untuk meninggalkan lingkungan kantor sejenak:

Hari Senin s.d. Kamis: Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Hari Jumat: Jam istirahat lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah Sholat Jumat, yaitu selama 90 menit, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, setiap ASN wajib berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Jadi, jika Anda melihat ASN berada di warung makan pada pukul 12.30 WIB, mereka tidak melanggar aturan.

Namun, jika aktivitas serupa terjadi pada pukul 10.00 atau 14.00 WIB tanpa alasan kedinasan yang jelas, inilah yang disebut sebagai pelanggaran disiplin.

Sanksi Mengintai: Konsekuensi Melanggar Jam Kerja

Lalu, apa sanksi bagi ASN yang nekat 'nongkrong' atau keluyuran di luar jam istirahat?

Aturan mengenai sanksi disiplin ASN diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban 'Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja'.

Sanksinya pun berjenjang, tergantung tingkat dan frekuensi pelanggaran:

Hukuman Disiplin Ringan:

-Teguran lisan.

-Teguran tertulis.

-Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran yang bersifat ringan dan pertama kali.

Hukuman Disiplin Sedang:

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Ini berlaku jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berdampak pada kinerja.

Hukuman Disiplin Berat:

-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi terberat ini dijatuhkan untuk pelanggaran kumulatif atau yang sangat serius.

Bukan Sekadar Aturan, Tapi Soal Integritas

Penegakan aturan jam kerja bukan hanya soal formalitas, tetapi menyangkut integritas ASN dan kepercayaan publik.

Gaji dan tunjangan ASN berasal dari uang rakyat, sehingga sudah selayaknya waktu kerja mereka didedikasikan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Bagi kita, generasi muda, pengawasan sosial yang konstruktif juga penting.

Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar melayani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak