Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini

Bupati Gunungkidul tekankan disiplin ASN sesuai Perbup jam kerja. ASN boleh keluar saat jam istirahat (Senin-Kamis: 12-13, Jumat: 11.30-13). Pelanggaran ada sanksi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menunjukkan surat suaranya usai memilih di TPS tempatnya tinggal, Rabu (27/11/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

Hari Jumat: Jam istirahat lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah Sholat Jumat, yaitu selama 90 menit, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, setiap ASN wajib berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Jadi, jika Anda melihat ASN berada di warung makan pada pukul 12.30 WIB, mereka tidak melanggar aturan.

Namun, jika aktivitas serupa terjadi pada pukul 10.00 atau 14.00 WIB tanpa alasan kedinasan yang jelas, inilah yang disebut sebagai pelanggaran disiplin.

Baca Juga:Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya

Sanksi Mengintai: Konsekuensi Melanggar Jam Kerja

Lalu, apa sanksi bagi ASN yang nekat 'nongkrong' atau keluyuran di luar jam istirahat?

Aturan mengenai sanksi disiplin ASN diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban 'Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja'.

Sanksinya pun berjenjang, tergantung tingkat dan frekuensi pelanggaran:

Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar

Hukuman Disiplin Ringan:

-Teguran lisan.

-Teguran tertulis.

-Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran yang bersifat ringan dan pertama kali.

Hukuman Disiplin Sedang:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak