SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menargetkan 80 persen partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta pada 27 November mendatang.
"Mudahan-undahan di Kota Yogyakarta bisa sampai 80 persen. Itu angka rasional karena 5 sampai 15 persen warga ber-KTP Yogyakarta tidak tinggal di Kota Yogyakarta," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Erizal menyebut target partisipasi pemilih tersebut meningkat jika dibandingkan realisasi Pilkada 2017 yang masih pada kisaran 70 persen.
Menurut Erizal, banyak variabel yang nantinya memengaruhi pencapaian target partisipasi pemilih di Kota Yogyakarta, di antaranya perpindahan penduduk serta penduduk yang meninggal dunia.
Baca Juga:Bawaslu Sleman Periksa Perangkat Desa di Godean Terkait Pelanggaran Netralitas, Begini Hasilnya
Untuk mencapai tingkat partisipasi tersebut, KPU Kota Yogyakarta melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terus menggencarkan berbagai upaya sosialisasi pilkada dari pintu ke pintu hingga tingkat RT.
Selain itu, Erizal meyakini debat kandidat Pilkada 2024 yang bakal berlangsung tiga kali berkontribusi efektif mendongkrak partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.
Debat pertama yang akan mempertemukan para calon wali kota Yogyakarta rencananya digelar pada awal November, disusul debat kedua pada mempertemukan para calon wakil wali kota, dan debat ketiga diikuti seluruh pasangan calon.
"Sehingga kami juga berharap sosok pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa ikut menggugah semangat masyarakat untuk memilih," kata dia.
Erizal meminta masyarakat memastikan diri terdaftar sebagai daftar pemilih. Jika belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), bisa melaporkan ke badan ad-hoc atau ke kantor KPU.
Baca Juga:Data Pemilih Bermasalah, DPRD DIY: Jangan Sampai Pilkada Curang
Bagi masyarakat yang pindah memilih di Kota Yogyakarta karena alasan tugas hingga menjalani perawatan di rumah sakit dapat mengajukan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
- 1
- 2