Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?

Sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?
Sejumlah minuman keras (miras) dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Mereka mengungkapkan bahwa miras tersebut beredar secara ilegal sebab sampai saat ini belum ada outlet resmi penjualan miras di wilayah Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny mengatakan miras yang mereka musnahkan ini adalah hasil operasi pekat mereka selama sebulan pada momen menjelang Pilkada. Miras-miras tersebut hasil operasi pekat di seluruh wilayah Gunungkidul.

"Sebanyak 1.516 botol minuman keras yang kami musnahkan ini hasil operasi Polres dan Polsek jajaran selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024) usai pemusnahan.

Kapolres tidak menampik jika wilayahnya belum terbebas dari peredaran miras. Meskipun sudah sering mereka lakukan razia, namun ada saja masyarakat yang nekat menjual miras.

Baca Juga:Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan

Para penjual miras yang terjaring razia ini ternyata tidak selalu pedagang baru. Karena tak sedikit dari para penjual miras ini adalah pemain lama. Mereka kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah terjaring razia dan mendapat hukuman.

"Sebagian besar malah pedagang lama. Jadi pernah terjaring terus disidang dan lama setelah itu jual lagi," terang dia.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa penjual miras sering berulah meski sudah pernah terjaring dan didenda. Karena sanksi untuk penjual miras tersebut masih kurang menggigit.

Dia menambahkan, sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Di mana yang menyusun perda adalah Pemerintah Daerah (Perda) bukan ranah kepolisian.

"Jadi yang mengatur itu Pemda. Kita hanya bagian penegakan karena dampak miras sangat membahayakan," tambah dia.

Baca Juga:Kunjungi Penemuan Gua Viral di Proyek JJLS Gunungkidul, GKR Mangkubumi: Keraton Minta Dipertahankan

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengakui sanksi denda untuk penjual miras ilegal yang terjaring razia memang masih ringan. Dalam catatannya, sanksi denda yang diterapkan paling besar hanya Rp 3 juta. Sehingga hal ini kurang memberi efek jera kepada para penjual miras.

"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.

Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.

Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini