Ikan red devil, berdasarkan pengambilan sampel pada 2020, juga telah mendominasi komposisi ikan yang hidup di Waduk Sermo, Kulon Progo dengan persentase mencapai 72,7 persen.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual ikan invasif agar secara sukarela segera menyerahkan ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Vony menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator dan invasif serahan warga yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.
Baca Juga:Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan