Cegah Lalu Lintas Peredaran Ikan Invasif, Balai Karantina Perketat Pengawasan di YIA

Ikan red devil, berdasarkan pengambilan sampel pada 2020, juga telah mendominasi komposisi ikan yang hidup di Waduk Sermo, Kulon Progo dengan persentase mencapai 72,7 persen.

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:57 WIB
Cegah Lalu Lintas Peredaran Ikan Invasif, Balai Karantina Perketat Pengawasan di YIA
Petugas menunjukkan ikan invasif jenis aligator saat pemusnahan jenis ikan berbahaya di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, di DI Yogyakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/kye/18.

"Apabila ditemukan masyarakat yang kedapatan melakukan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang tersebut di pintu pemasukan dan pengeluaran (YIA), kita dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan," ujar dia.

Meski begitu, apabila ikan invasif tersebut masih berada di area petani, pedagang, atau masyarakat maka penanganan menjadi ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.

Menurut Himawan, Balai Karantina DIY telah melakukan pemantauan persebaran ikan invasif di perairan DIY sejak 2016.

Berdasarkan data pengambilan sampel perdagangan ikan hias di DIY pada 2020 ditemukan peningkatan peredaran ikan invasif mencapai 16 jenis, di antaranya aligator gar dan piranha.

Baca Juga:Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan

Sementara di area pemancingan, ikan invasif jenis red devil mendominasi mencapai 79 persen, bahkan, kata Himawan, ikan asal Amerika Tengah ini telah terintroduksi di perairan umum DIY.

Ikan red devil, berdasarkan pengambilan sampel pada 2020, juga telah mendominasi komposisi ikan yang hidup di Waduk Sermo, Kulon Progo dengan persentase mencapai 72,7 persen.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual ikan invasif agar secara sukarela segera menyerahkan ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.

Vony menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator dan invasif serahan warga yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.

Baca Juga:Bandara YIA Tambah Tiga Rute Baru Ini untuk Dongkrak Pertumbuhan Pariwisata di DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak