DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?

disampaikan Haryoko, uji coba dilakukan dengan menimbang sampah-sampah yang dibawa masyarakat ke depo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 November 2024 | 16:02 WIB
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta masih terlihat meski desentralisasi sudah berjalan beberapa bulan. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta masih melalukan uji coba terkait dengan kebijakan buang sampah berbayar. Belum ada tarif yang ditentukan terkait wacana aturan itu.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan nanti rencana pembayaran itu tidak akan dilakukan di depo. Melainkan melalui bank-bank yang akan dikerjasamakan. 

"Enggak mungkin kita menerapkan pembayaran tunai di depo itu enggak mungkin, nanti kalau bisa kerja sama bank untuk pembayaran itu pasti nanti sistem dengan digital non tunai," kata Haryoko, saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

Saat ini, disampaikan Haryoko, uji coba hanya dilakukan dengan menimbang sampah-sampah yang dibawa masyarakat ke depo. Hal itu untuk mengetahui seberapa besar volume sampah di masing-masing depo yang diuji cobakan.

Baca Juga:184 Event di 2024, Yogyakarta Bidik Wisatawan Quality Tourism

"Jadi nanti kita bisa menghitung bukan hanya sekadar coefisien dari harga tapi juga menghitung volume sampah di lokasi itu yang dikumpulkan berapa untuk bisa kita menghitung sekaligus dipemusnahan sampahnya," tandasnya.

Terkait dengan rencana tarif, kata Haryoko masih dalam pembahasan lebih lanjut. Namun ia menyebut nantinya akan ada kategori dari sampah yang dipilah dan ditimbang.

"Masih dalam pembahasan (tarif) untuk nominal kami masih dalam kajian ini termasuk yang kita bahas ini. Jadi belum bisa kita sampaikan," ucapnya. 

"Ya sudah pasti (ditimbang) berdasarkan berat sampahnya dan nanti ada dua kategori untuk yang sudah dipilah dan yang belum nanti pasti ada beda tarif," imbuhnya.

Haryoko mengatakan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga:Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY

"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak. 

"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.

Wacana kebijakan buang sampah berbayar ini secara tidak langsung memaksa warga untuk mengolah sampahnya. Sehingga dapat secara maksimal untuk memilah dan mengurangi produksi sampah.

"Jadi masyarakat kita paksa untuk bisa mengolah sampahnya, semaksimal mungkin, baru nanti yang tidak bisa dimanfaatkan dan harus dibuang itu hanya sedikit sekali yang harus dibayar oleh masyarakat sedikit uangnya," tegasnya.

"Itu lah yang kita berikan ke masyarakat terkait dengan edukasi bagaimana mempertanggungjawabkan atas sampah yang dihasilkannya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini