SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan kebijakan pembayaran saat membuang sampah di depo-depo. Kebijakan itu kini masih dalam tahap uji coba ini diberlakukan sejak 29 Oktober dan diperpanjanh hingga 7 November 2024.
Lantas sebenarnya apa urgensi dari kebijakan tersebut?
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.
"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:Jogja Kembali Diguncang Gempa Hanya Selang Empat Jam dari yang Pertama, Pusatnya di Bantul
Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.
Wacana kebijakan buang sampah berbayar ini secara tidak langsung memaksa warga untuk mengolah sampahnya. Sehingga dapat secara maksimal untuk memilah dan mengurangi produksi sampah.
"Jadi masyarakat kita paksa untuk bisa mengolah sampahnya, semaksimal mungkin, baru nanti yang tidak bisa dimanfaatkan dan harus dibuang itu hanya sedikit sekali yang harus dibayar oleh masyarakat sedikit uangnya," tegasnya.
"Itu lah yang kita berikan ke masyarakat terkait dengan edukasi bagaimana mempertanggungjawabkan atas sampah yang dihasilkannya," imbuhnya.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Jogja, Sebagian Warga Mengaku Tak Rasakan Guncangan
Disampaikan Haryoko, uji coba mungkin masih akan dilakukan lagi. Guna memastikan kembali perhitungan dan hal teknis terkait wacana kebijakan tersebut.
Setelah itu, hasil uji coba akan dilakukan kajian terlebih dulu. Selanjutnya dibuat kesimpulan untuk memutuskan apakah wacana kebijakan buang sampah berbayar itu diberlakukan atau tidak.
"Dari masyarakat respons seperti apa nanti kita kaji lagi, bahas lagi," ucapnya.
WALHI Nilai Tak Efektif
Kadiv Kampanye Walhi DIY, Elki Setiyo Hadi menyebutkan, kebijakan tersebut dirasa tak efektif untuk mengatasi masalah sampah di Kota Yogyakarta. Apalagi bila tidak dibarengi dengan perencanaan yang jelas mengenai penggunaan retribusi yang akan ditarik dari masyarakat.
"Jika retribusi ini hanya sekadar menjadi beban bagi masyarakat tanpa solusi konkret, maka kebijakan ini berpotensi hanya akan menambah kegaduhan di masyarakat," paparnya di Yogyakarta, Jumat (01/11/2024).
Apalagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, menurut Elki saat ini belum memiliki rencana terpadu untuk menangani permasalahan sampah dari hulu ke hilir. Karenanya kebijakan tersebut dirasakan tidak akan berdampak signifikan dalam rangka menekan konsumsi yang berlebihan dan mencegah penumpukan sampah.
"Tapi tanpa sistem yang terintegrasi, tidak akan ada dampak yang signifikan," tandasnya.
Elki menambahkan, kebijakan retribusi tersebut juga akan membebani masyarakat karena akhirnya menjadi kebutuhan sehari-hari yang wajib dipenuhi. Hal ini akan memberatkan ditengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Selama Pemkot Yogyakarta belum mengembangkan sistem yang menyeluruh untuk mengatasi sampah, perubahan retribusi seperti ini hanya akan memberikan tekanan tambahan kepada warga tanpa memberikan solusi yang nyata," ungkapnya.