Pengamat: Penggantian Diksi RUU Perampasan Aset Hilangkan Esensi

perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.

Galih Priatmojo
Sabtu, 09 November 2024 | 17:30 WIB
Pengamat: Penggantian Diksi RUU Perampasan Aset Hilangkan Esensi
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Dia mengatakan, bagi masyarakat, RUU itu diharapkan menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Publik juga berharap agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

"Sebab apa pun istilahnya, yang terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak