SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan merekrut 4.557 orang sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengurangan risiko permasalahan hukum menjadi salah satu isu penting yang ditekankan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro menuturkan bahwa persoalan itu difokuskan sebagai evaluasi atas kinerja KPPS pada Pilpres dan Pileg 2024 awal tahun kemarin. Koordinasi dengan pemangku wilayah bakal dilakukan untuk memperkuat mitigasi tersebut.
"Evaluasinya mungkin kami lebih fokus lagi untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah. Kemudian nanti ketika bimtek-nya kami akan fokus lagi melakukan mitigasi di tahapan, di hal-hal apa yang bisa mengurangi problem hukum ketika proses pemungutan penghitungan di TPS," ujar Harsya kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
"Sehingga mengurangi risiko permasalahan hukum misalnya sengketa di kemudian hari," imbuhnya.
Apalagi berkaca dari penyelenggaraan pileg dan pilpres kemarin, ada satu gugatan dari partai politik yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui gugatan tersebut dilayangkan oleh calon legislatif dari Partai Ummat untuk Dapil 1 Kota Jogja.
"Ya kemarin ada satu sengketa yang kemudian batal demi hukum karena yang bersangkutan tidak hadir di sidang pertama," ucapnya.
Oleh sebab itu, Harsya bilang berbagai potensi sengketa tersebut yang kini akan difokuskan pada rekrutmen KPPS ini. Sehingga nantinya dapat diminimalisir.
"Ya ini potensi sengketa ini kami fokuskan agar personil KPPS bisa bekerja sesuai dengan regulasi sesuai dengan petunjuk sehingga potensi hukum itu bisa kita minimalisir," ujarnya.
KPU Kota Yogyakarta sendiri baru menggelar rapat koordinasi dalam rangka Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan stakeholder pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024. Seluruh kepala puskesmas di Kota Yogyakarta turut hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga:Kustini-Sukamto Siap Kawal Perda hingga Janjikan Alokasikan Anggaran Khusus Pesantren di Sleman
Rapat itu sebagai salah satu upaya untuk berkoordinasi terkait pembentukan KPPS di Kota Jogja. Tidak hanya dari sengketa hukum yang difokuskan, risiko kesehatan dan isu lain pun turut diperhatikan.
Terkait jumlah, kata Harsya, total 4.557 KPPS itu menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Jogja yakni sebanyak 651. Nantinya setiap TPS akan ditempatkan setidaknta tujuh KPPS.
"Jumlah TPS-nya tetap 651, dua TPS lokasi khusus di rutan IIA Lapas Wirogunan dan kemudian 649 TPS reguler di Kota Yogyakarta, totalnya 651 TPS. Dengan kebutuhan KPPS 651x7 ditemukan 4.557," ujarnya.