Empat Tahun Jual Miras dengan Sistem COD, Wanita di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi

Pelanggan yang menikmati miras dagangannya cukup beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 November 2024 | 18:35 WIB
Empat Tahun Jual Miras dengan Sistem COD, Wanita di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi
Ilustrasi miras oplosan. [Ist]

SuaraJogja.id - Polsek Ngaglik Sleman berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Seorang perempuan berinisial SR (34) diamankan atas kejadian itu.

Informasi pengungkapkan ini disampaikan oleh Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sindet, Ngaglik, Sleman.

Yuliyanto menuturkan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai praktik penjualan miras melalui COD. Praktik penjualan miras dengan sistem COD itu diketahui sudah berlangsung lama.

"Modus yang dilakukan pelaku dalam menjual miras dengan sistem COD. Kami mendapat informasi itu, kemudian kita lalukan penyelidikan dan dilakukan pengrebekan," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:Belajar dari YouTube, Pengedar di Sleman Ubah Ganja jadi Margarin untuk Roti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran. Selain itu pelaku SR (34) warga Sidoagung Godean, diduga sebagai penjual miras ilegal turut diamankan.

Lebih lanjut, Yuliyanto mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama empat tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, pelanggan yang menikmati miras dagangannya cukup beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.

"Pengamanan miras berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya

Polsek Ngaglik memastikan tetap akan melanjutkan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal yang dijual tanpa izin, baik melalui cara konvensional maupun daring. Pengawasan terhadap toko-toko yang sudah ditutup pun tetap dilakukan.

"Meskipun sudah ada penutupan, kami akan terus melakukan operasi untuk menindak tegas penjual miras tanpa izin, termasuk yang beroperasi secara online," ucapnya.

Baca Juga:Makam Mbah Celeng Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dipindah, Tunggu Restu Kraton

Dalam kesempatan ini Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan penindakan secara tegas," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak