SuaraJogja.id - Polsek Ngaglik Sleman berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Seorang perempuan berinisial SR (34) diamankan atas kejadian itu.
Informasi pengungkapkan ini disampaikan oleh Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sindet, Ngaglik, Sleman.
Yuliyanto menuturkan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai praktik penjualan miras melalui COD. Praktik penjualan miras dengan sistem COD itu diketahui sudah berlangsung lama.
"Modus yang dilakukan pelaku dalam menjual miras dengan sistem COD. Kami mendapat informasi itu, kemudian kita lalukan penyelidikan dan dilakukan pengrebekan," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:Belajar dari YouTube, Pengedar di Sleman Ubah Ganja jadi Margarin untuk Roti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran. Selain itu pelaku SR (34) warga Sidoagung Godean, diduga sebagai penjual miras ilegal turut diamankan.
Lebih lanjut, Yuliyanto mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama empat tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, pelanggan yang menikmati miras dagangannya cukup beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.
"Pengamanan miras berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya
Polsek Ngaglik memastikan tetap akan melanjutkan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal yang dijual tanpa izin, baik melalui cara konvensional maupun daring. Pengawasan terhadap toko-toko yang sudah ditutup pun tetap dilakukan.
"Meskipun sudah ada penutupan, kami akan terus melakukan operasi untuk menindak tegas penjual miras tanpa izin, termasuk yang beroperasi secara online," ucapnya.
Baca Juga:Makam Mbah Celeng Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dipindah, Tunggu Restu Kraton
Dalam kesempatan ini Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan penindakan secara tegas," ujar dia.