Belajar dari YouTube, Pengedar di Sleman Ubah Ganja jadi Margarin untuk Roti

Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 November 2024 | 16:11 WIB
Belajar dari YouTube, Pengedar di Sleman Ubah Ganja jadi Margarin untuk Roti
Rilis kasus peredaran ganja diolah menjadi margarin di BNNP DIY, Senin (11/11/2024). (SuaraJogja.id/HO-BNNP DIY)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pengguna sekaligus pengedar ganja. Pria berinisial Y (34) itu terbukti telah melakukan transaksi beberapa kali sepanjang tahun ini.

Tidak hanya diedarkan dalam bentuk biasa, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi ganja menjadi olahan butter atau margarin. Pelaku Y diketahui merupakan wiraswasta dari Wonokerto, Turi, Sleman.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan dia sudah mengirim ganja di tahun 2024 itu sebanyak 8 kali dan rata-rata pengirimannya 1 kg," kata Andi kepada awak media, Senin (11/11/2024).

Disampaikan Andi, pelaku Y memesan paket ganja itu dari Medan. Guna selanjutnya diolah menjadi butter atau margarin ganja yang digunakan sebagai selai roti tawar.

Baca Juga:Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal

Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru. Pelaku Y belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube untuk meraciknya.

"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube untuk selai roti tawar," ungkapnya.

Andi menduga olahan margarin ganja itu sudah sempat diedarkan secara luas kepada masyarakat. Modus-modus baru ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

"Masyarakat harus waspada. Model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan seakan-akan ganja itu hanya dengan cara merokok atau dihisiap tapi sekarang menggunakan selai roti juga ada mengandung ganja," tandasnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kepada kasus ini termasuk dengan mengejar bandar ganja di Medan. Saat ini pelaku Y sudah ditahan di rumah tahanan BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Warnai Gelaran Pilkada Sleman, Pendukung Paslon vs Ibu Rumah Tangga?

Pelaku Y sendiri dapat diamankan pada Sabtu (26/10/2024) lalu di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku tengah mengambil paket yang setelah digeledah berupa ganja seberat 1,1 kilogram.

Sedangkan barang bukti milik pelaku Y sudah dimusnahkan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak