Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI

Terkait gugatan terhadap PT KAI, hal tersebut resmi diajukan GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di PN Yogyakarta

Galih Priatmojo
Jum'at, 15 November 2024 | 13:21 WIB
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait gugatan ke PT KAI di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Status tanahnya yang diubah, bukan aset BUMN. Luasnya nggak penting, yang penting [tertib] administrasinya aja. Tidak ada perubahan apa-apa," tandasnya.

Gugatan resmi ini diajukan GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 meter persegi yang terletak di area Stasiun Yogyakarta. 

Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi. Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak