Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line

Idham merinci barang bukti ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah titik. Mulai dari Subdit 1 yang berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
Salah satu outlet miras yang ditertibkan di kawasan Jalan Parangtritis, Kamis (31/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran diamankan jajaran Polda DIY. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus total setidaknya ada 2.883 botol minuman beralkohol yang disita.

Informasi ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Dia menuturkan ribuan botol miras itu disita saat polisi menggelar razia yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.

"Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol," kata Idham, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).

Idham merinci barang bukti ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah titik. Mulai dari Subdit 1 yang berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol.

Baca Juga:Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja

Jumlah tersebut terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian ada Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah.

Lalu minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.

"Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," ucapnya.

Ditegaskan Idham, pengamanan terkait miras ini masih akan terus berlanjut. Sebagai bentuk upaya untuk mengatur peradaran miras yang tak berizin.

"Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," tegasnya.

Baca Juga:Tegas, Sultan Minta Toko Miras Ilegal di Jogja Ditutup, Penjualan Online Jadi Sorotan

Diketahui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras. 

Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).

Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini