Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY

"Misalnya, beli [miras] belum umur 21 tahun juga enggak boleh".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY
Salah satu outlet miras yang ditertibkan di kawasan Jalan Parangtritis, Kamis (31/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras. Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).

"Nah itu di bupati/wali kota, saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, nanti kan ada report-nya setelah seminggu keluar. Mereka kan harus report," papar Sultan, Kamis (31/10/2024)

Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.

Contohnya pembatasan usia dalam transaksi penjualan miras. Selain itu penertiban penjualan miras-miras ilegal.

Baca Juga:Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul

"Misalnya, beli [miras] belum umur 21 tahun juga enggak boleh, kan ada semua itu, detail," ujarnya.

Sultan menambahkan, ingub yang dikeluarkannya belum bisa menjadi landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual miras ilegal. Namun bisa dijadikan aturan untuk melakukan penertiban perdagangan miras di Yogyakarta.

Ingub tersebut berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran miras di masing-masing wilayah. Aturan tersebut bisa menjadi dasar pemkab/pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.

"Instruksi [gubernur] nggak bisa untuk sanksi. Yang penting sekarang penertibannya dulu aja," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak