Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sleman Masih Temukan Hoaks dan Kampanye Ilegal

Disampaikan Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 November 2024 | 17:48 WIB
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sleman Masih Temukan Hoaks dan Kampanye Ilegal
Ilustrasi kampanye. [Ist]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melanjutkan penyebaran hoaks serta kampanye ilegal saat Pilkada 2024. Apalagi jelang pemilihan calon bupati dan wakilnya yang tinggal menghitung hari.

Imbauan ini diberikan usai hasil pengawasan menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Sleman 2024 yang masih didapati adanya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Termasuk dengan kegiatan kampanye ilegal oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon).

"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (19/11/2024).

Disampaikan Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi.

Baca Juga:Bersua Komunitas Nusantara Sleman: Kesigapan Harda Kiswaya Atasi Masalah Ternyata Sudah Tak Diragukan

Belum lagi dengan potensi mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berjalan. Terlebih nanti bila sudah memasuki masa tenang.

Arjuna mencontohkan, adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup.

Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, masa kampanye sendiri berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Namun jajaran pengawas Pemilu masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.

Baca Juga:Penjual Cilok di Sleman Tertabrak Motor saat Dorong Gerobak, Begini Kronologinya

"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," ucap Yuwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak