Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi

Tersangka inisial MRP sendiri diketahui merupakan ASN dari Lapas Cebongan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 November 2024 | 12:54 WIB
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi
Rilis kasus dugaan pungutan liar penjabat Lapas Cebongan di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkapkan perkembangan terkini kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan. Diketahui sudah ada satu tersangka berinisial MRP itu yang telah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkap modus yang dilakukan tersangka. Usut punya usut, yang bersangkutan tidak hanya melakukan pungli tetapi juga ancaman hingga pemukulan kepada sejumlah tahanan.

"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).

Tersangka inisial MRP sendiri diketahui merupakan ASN dari Lapas Cebongan. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi dan 1 saksi ahli pidana.

Baca Juga:Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan

"Jadi waktu pelaku melakukan kegiatan tersebut, pelaku memiliki jabatan sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas [KPLP] di Lapas Kelas II Cebongan," tandasnya.

Terkait berapa orang narapidana yang menjadi korban, Adrian mengaku pihaknya cukup kesulitan mendapatkan data pasti. Pasalnya aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dari November 2022 hingga Desember 2023.

Kewenangan sebagai yang dimiliki oleh tersangka itu yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan aksi pungli hingga penganiayaan di lapas itu.

"Dalam kurun setahun narapidana ada yang pindah, keluar, yang berhasil kita mintai keterangan 53 orang tadi," ucapnya.

"Dia memiliki kewenangan. Jadi dengan menjabat kepala satuan pengamanan ya dengan kewenangan itu dia memanfaatkan upaya-upaya ini," imbuhnya.

Baca Juga:Bersua Komunitas Nusantara Sleman: Kesigapan Harda Kiswaya Atasi Masalah Ternyata Sudah Tak Diragukan

Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak