Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %

diketahui, kenaikan PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Galih Priatmojo
Jum'at, 22 November 2024 | 18:22 WIB
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
Warganet tolak kenaikan PPN 12 persen. [X/@BudiBukanIntel]

“Selain itu, pemerintah sebaiknya mengundang para pakar dan pemangku kepentingan terkait, baik itu dari sektor pariwisata, perbankan, dan lainnya, agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, dan solusi yang terbaik dapat ditemukan. Pemerintah juga harus memberikan pilihan pembangunan alternatif lainnya yang dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, agar tidak menimbulkan reaksi emosional,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak