“Selain itu, pemerintah sebaiknya mengundang para pakar dan pemangku kepentingan terkait, baik itu dari sektor pariwisata, perbankan, dan lainnya, agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, dan solusi yang terbaik dapat ditemukan. Pemerintah juga harus memberikan pilihan pembangunan alternatif lainnya yang dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, agar tidak menimbulkan reaksi emosional,” tandasnya.
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
diketahui, kenaikan PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 November 2024 | 18:22 WIB

BERITA TERKAIT
Aturan PP Keprotokolan yang Mengatur Pejabat Datang Terakhir Pulang Duluan Perlu Direvisi
15 Januari 2025 | 13:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
03 April 2025 | 12:20 WIB WIBTerkini