Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.
- 1
- 2