Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK

Dari keterangan pelaku, dia bilang sudah lebih dari lima kali.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 November 2024 | 09:50 WIB
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak