Dia menuturkan pihaknya pasti akan mendalami terlebih dahulu siapa yang telah menyebarkan video tersebut. Namun sebelum itu, pihaknya harus melakukan penelitian digital forensik apakah murni video adegan porno ataukah sudah hasil editing.
"Makanya nanti akan kami teliti video itu apakah asli atau tidak," ujarnya.
Kapolres mengatakan, kasus penyebaran video asusila ini masuk kategori delik aduan dan tidak perlu adanya laporan dari masyarakat, di mana polisi pasti bakal menyelidikinya. Di sisi lain, Kapolres mengakui jika memang sampai saat ini belum ada satu laporanpun dari warga masyarakat berkaitan dengan video asusila ini.
"Belum, belum ada laporan dari manapun. Makanya kami menggunakan dasar laporan informasi untuk menindaklanjutinya," ujar dia.
Kontributor : Julianto