Terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih, Didik menilai KPU harus memastikan data pendukung yang akurat. Ia menyoroti pentingnya kejelasan alasan pengembalian, misalnya karena pemilih meninggal dunia atau pindah domisili.
"Ketika meninggal, ya harus dipastikan benar-benar meninggal. Ketika pindah domisili, ya harus dibuktikan," tegasnya.
Kritik atas Penyelenggaraan Pilkada
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, Adip Setiyono, mengkritik kinerja KPU Bantul. Menurutnya, KPU gagal dalam memberikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Baca Juga:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman
Bukti kegagalan tersebut adalah jumlah surat suara tidak sah yang tinggi dan undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.
"Lalu, surat suara tidak sah mencapai 36.029 surat suara. Lalu, kami menemukan ada pemilih tidak dikenal dan ada juga satu pemilih yang memiliki NIK Gunungkidul tapi bisa mencoblos di Bantul," kata dia.
Atas dasar ini, tim hukum pasangan calon nomor 3 sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pelaksanaan Pilkada.
Didik menambahkan bahwa Bawaslu Bantul juga akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di semua tingkatan. Langkah ini mencakup pengawasan sejak pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil Pilkada.
Baca Juga:Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari
KPU Kabupaten Bantul, melalui Ketua Joko Santosa, menjelaskan bahwa pengembalian undangan memilih disebabkan oleh pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar. Sementara, surat suara tidak sah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu pasangan calon.