Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total

Salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB
Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total
Bawaslu Bantul tindaklanjuti temuan truk pengangkut beras bulog bergambar salah satu peserta pilkada. (ANTARA/Hery Sidik)

"Lalu, surat suara tidak sah mencapai 36.029 surat suara. Lalu, kami menemukan ada pemilih tidak dikenal dan ada juga satu pemilih yang memiliki NIK Gunungkidul tapi bisa mencoblos di Bantul," kata dia.

Atas dasar ini, tim hukum pasangan calon nomor 3 sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pelaksanaan Pilkada.

Langkah Evaluasi oleh Bawaslu

Didik menambahkan bahwa Bawaslu Bantul juga akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di semua tingkatan. Langkah ini mencakup pengawasan sejak pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil Pilkada.

Baca Juga:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman

KPU Kabupaten Bantul, melalui Ketua Joko Santosa, menjelaskan bahwa pengembalian undangan memilih disebabkan oleh pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar. Sementara, surat suara tidak sah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu pasangan calon.

Pilkada Bantul 2024 menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan penyelenggaraan Pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak