Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Kepala DP3AP2KB Sleman, Wildan Solichin, memastikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
"Kami langsung memberikan pendampingan untuk memastikan korban dapat segera pulih dari trauma," ujarnya.
Sanksi Hukum
AAS kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Pembangunan TPST Donokerto Capai 72 Persen, Diproyeksi Kelar Akhir Tahun Ini
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta lokasi lain tempat pelaku beraksi.