SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti rencana pemindahan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke negara asalnya Filipina. Mahfud menyampaikan ada aturan undang-undang yang melarang hal tersebut dilakukan.
"Bukan tidak ada literatur yang mengatur, ada yang melarang yaitu Undang-Undang yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Nah di situ disebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dibolehkan tapi harus diatur dengan Undang-undang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (13/12/2024).
Disampaikan mantan Menkopolhukam tersebut, dalam aturan itu ada sejumlah hal yang diatur. Mulai dari syarat pemindahan, jenis narapidana yang dipertukarkan, jenis hukuman hingga proses pemindahanya.
"Oleh sebab itu harus dibuat undang-undang dulu dan dengan persetujuan DPR," tegasnya.
Baca Juga:Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
Menurut Mahfud MD, tidak sedikit yang kemudian salah mengartikan hal tersebut. Pemindahan narapidana bukan berdasarkan undang-undang namun pada Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, menyebutkan bahwa ekstradisi atau penyerahan orang tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pengalihan narapidana atau perkara antarnegara, seperti dari Indonesia ke Filipina dalam kasus Mary Jane Veloso, juga tidak diperbolehkan kecuali melalui perjanjian antar pemerintah yang telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang. Dia mencontohkan MLA itu bisa diterapkan saat membawa pulang koruptor Djoko Tjandra dari Malaysia.
"Tapi kalau orang sudah terpidana ya kemudian sudah tersangka di suatu negara gitu ya, lalu mau diminta pindah ke negara enggak bisa, kalau tersangka di suatu negara lari ke negara lain tapi di negara lain itu dia belum apa-apa boleh mutual legal assistance," tandasnya.
"Saya kira orang harus membaca ini Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 Pasal 45, itu jelas kalimatnya nggak boleh kalau Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang kerjasama bantuan timbal balik itu adalah mutual legal asistence bukan pemulangan narapidana itu," sambungnya.
Baca Juga:Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
Jika hal itu benar dilakukan maka, Mahfud menilai bakal menjadi preseden buruk. Oleh sebab itu, pria yang juga mantan Ketua MK tersebut meminta pemerintah perlu memikirkan kembali langkah pemulangan Mary Jane.
- 1
- 2