UMK Kota Jojga Tertinggi di DIY, Tembus Rp2,6 Juta, Gunungkidul Terendah se-Jogja

Peringkat kedua Sleman dengan kenaikan sebesar Rp 150.536,47 atau dari Rp 2.315,976 pada 2024 menjadi Rp 2.466.514,86 pada 2025.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 18 Desember 2024 | 21:35 WIB
UMK Kota Jojga Tertinggi di DIY, Tembus Rp2,6 Juta, Gunungkidul Terendah se-Jogja
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Pasca diketoknya besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) beberapa waktu lalu, Pemda DIY bersama kabupaten/kota akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Ada kenaikan sebesar 6,5 persen di masing-masing kabupaten/kota tahun depan.

Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan, kenaikan UMK sebsar 6,5 persen berdasarkan keputusan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di DIY. Selain itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"Penetapan UMK telah memperhatijan amar putusan MK nomor 166/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangjan kepentingan perusahaan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsiionalitas untuk memenuhi KHL [kebutuhan hidup layak]," paparnya.

Menurut Beny, UMK terbesar di Kota Yogyakarta sebesar Rp 162.944,81. Kalau tahun ini sebesar Rp 2.492.997, maka 2025 mendatang naik menjadi Rp 2.655.041,81.

Baca Juga:Okupansi Bus di Gunungkidul saat Nataru Diprediksi Anjlok, Ini Penyebabnya

Peringkat kedua Sleman dengan kenaikan sebesar Rp 150.536,47 atau dari Rp 2.315.976 pada 2024 menjadi Rp 2.466.514,86 pada 2025. Bantul di posisi ketiga, naik Rp 144.070 atau Rp 2.216.463 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.360.533,00.

Selanjutnya Kulon Progo yang mengalami kenaikan Rp 143.502,90 atau dari Rp 2.207.736 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.351.239,65. Gunungkidul menjadi kabupaten di DIY yang kenaikannya paling rendah sebesar Rp 142.222,57 atau dari Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp 2.330.263,67 pada 2025.

"Dewan pengupahan kabupaten/kota sudah melakukan perhitungan dan analisis [untuk besaran kenaikan UMK]," jelasnya.

Beny menambahkan, pasca penetapan UMK, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Hal ini menjadi upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Seperti halnya UMP, persentase kenaikan UMK 225 di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum seperti hotel dan restoran paling tinggi. Sektor usaha hotel dan restoran berskala besar mengalami kenaikan mencapai 7,70 persen.

Baca Juga:Ormas Islam Geruduk DPRD Gunungkidul, Tuntut Wakil Ketua Dicopot Akibat Skandal Video Seks

"Untuk skala menengah naik 7,60 persen dan untuk skala kecil naik 7,50 persen," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak