Liburan ke Sleman? Jangan Takut Dituthuk, Ini Cara Melapor Tarif Parkir & Kuliner Tak Wajar

"Meskipun itu dari Rp2-3 ribu menjadi Rp5 ribu tapi kan itu di luar Perda kita".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:00 WIB
Liburan ke Sleman?  Jangan Takut Dituthuk, Ini Cara Melapor Tarif Parkir & Kuliner Tak Wajar
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid. [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman mengimbau para pelaku wisata di wilayahnya untuk tidak menaikkan harga di luar kewajaran alias nuthuk. Sektor kuliner dan parkir menjadi yang paling rawan dilaporkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid memberikan imbauan kepada seluruh pelaku wisata untuk tidak menaikkan harga dengan tidak wajar. Termasuk untuk memasang informasi harga makanan atau minuman di tempat yang dapat dilihat pelanggan.

"Bagi pelaku Pariwisata kami berharap untuk tidak menaikkan harga di luar kewajaran. Jadi biasanya kuliner dan parkir itu yang kemudian bisa menjadi (rawan)," kata Ishadi, Sabtu (21/12/2024).

Kenaikan di luar kewajaran dalam sekecil apapun tidak diperbolehkan. Pasalnya hal itu telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:Mau Naik Jip di Breksi & Kaliurang Saat Nataru? Pastikan Ada Stiker Ini

"Meskipun itu dari Rp2-3 ribu menjadi Rp5 ribu tapi kan itu di luar Perda kita, ya itu akan menjadi masalah meskipun naiknya hanya Rp3 ribu karena itu bentuk pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya.

"Jadi kami harapkan nanti pengelola pariwisata atau usaha jasa pariwisata parkir untuk tidak menaikkan atau nuthuk," imbuhnya.

Dia berharap para pelaku wisata di Bumi Sembada bisa tetap mematuhi besaran tarif parkir yang telah ditetapkan dalam Perda. Serta tidak lupa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan bermotor.

Jika kemudian masyarakat atau wisatawan masih menemukan oknum pelaku wisata yang nakal dengan cara menaikkan tarif secara tidak wajar bisa langsung dilaporkan. Pelaporan pun dapat dilakukan dengan mudah.

"Pengaduan terkait juru parkir nakal, harga makanan yang melebihi batas wajar, dan hal lain dapat melalui aplikasi Lapor Sleman atau melalui 08112595000 (WA) disertai dengan bukti yang cukup," tandasnya.

Baca Juga:15 Ribu Kendaraan Lalui Tol Fungsional Klaten-Prambanan di Hari Pertama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak