SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman mengimbau para pelaku wisata di wilayahnya untuk tidak menaikkan harga di luar kewajaran alias nuthuk. Sektor kuliner dan parkir menjadi yang paling rawan dilaporkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid memberikan imbauan kepada seluruh pelaku wisata untuk tidak menaikkan harga dengan tidak wajar. Termasuk untuk memasang informasi harga makanan atau minuman di tempat yang dapat dilihat pelanggan.
"Bagi pelaku Pariwisata kami berharap untuk tidak menaikkan harga di luar kewajaran. Jadi biasanya kuliner dan parkir itu yang kemudian bisa menjadi (rawan)," kata Ishadi, Sabtu (21/12/2024).
Kenaikan di luar kewajaran dalam sekecil apapun tidak diperbolehkan. Pasalnya hal itu telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:Mau Naik Jip di Breksi & Kaliurang Saat Nataru? Pastikan Ada Stiker Ini
"Meskipun itu dari Rp2-3 ribu menjadi Rp5 ribu tapi kan itu di luar Perda kita, ya itu akan menjadi masalah meskipun naiknya hanya Rp3 ribu karena itu bentuk pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya.
"Jadi kami harapkan nanti pengelola pariwisata atau usaha jasa pariwisata parkir untuk tidak menaikkan atau nuthuk," imbuhnya.
Dia berharap para pelaku wisata di Bumi Sembada bisa tetap mematuhi besaran tarif parkir yang telah ditetapkan dalam Perda. Serta tidak lupa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan bermotor.
Jika kemudian masyarakat atau wisatawan masih menemukan oknum pelaku wisata yang nakal dengan cara menaikkan tarif secara tidak wajar bisa langsung dilaporkan. Pelaporan pun dapat dilakukan dengan mudah.
"Pengaduan terkait juru parkir nakal, harga makanan yang melebihi batas wajar, dan hal lain dapat melalui aplikasi Lapor Sleman atau melalui 08112595000 (WA) disertai dengan bukti yang cukup," tandasnya.
Baca Juga:15 Ribu Kendaraan Lalui Tol Fungsional Klaten-Prambanan di Hari Pertama