Geger Penyiraman Air Keras terhadap Gadis di Jogja, Pelaku Merupakan Mahasiswa S2 Hukum dan Kini Terancam DO

Diketahui Polresta Yogyakarta telah menangkap dua pelaku kasus penyiraman air keras tersebut. Selain Billy, ada pula Satim sebagai eksekutor yang dibayar oleh Billy.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:21 WIB
Geger Penyiraman Air Keras terhadap Gadis di Jogja, Pelaku Merupakan Mahasiswa S2 Hukum dan Kini Terancam DO
seorang gadis yang berstatus mahasiswi di Jogja jadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya. Saat ini tengah dirawat di rumah sakit RSUP Dr Sardjito. [Merapi_Uncover/Instagram]

SuaraJogja.id - Masyarakat Yogyakarta tengah digemparkan dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa mahasiswi APMD Jogja berinisial NH. Dia menjadi korban penyiraman air keras oleh sang mantan kekasih, Billy. 

Terungkap bahwa Billy merupakan seorang mahasiswa S2 Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hal ini dibenarkan langsung oleh Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta Gregorius Sri Nurhartanto. 

"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum Atma Jaya," kata Gregorius saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

Langkah tegas telah disiapkan oleh kampus terkait aksi kriminal yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswanya tersebut. Terberat, Billy terancam sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.

Baca Juga:Dihadapkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, BOB Optimis Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Jogja

"Pasti dong (kampus bertindak) yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," tegasnya.

Kendati demikian, Gregorius bilang pemberian sanksi itu masih akan menunggu proses hukum tersebut berjalan. Setidaknya hingga ada ketetapan hukum dari pengadilan.

"Otomatis kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," ujarnya.

Disampaikan Gregorius, saat ini pihaknya tetap meminta jajaran kampus mulai dari Wakil Rektor, Dekan hingga Kaprodi S2 untuk terus mengawal dan mencermati kasus ini. Menurutnya aksi tindak pidana ini sangat tak pantas dilakukan.

"Ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami. Tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami," tandasnya.

Baca Juga:Mori Menatap Duka: Pengalaman Paling Berkesan dalam Pameran Moda-Modif

Diketahui Polresta Yogyakarta telah menangkap dua pelaku kasus penyiraman air keras tersebut. Selain Billy, ada pula Satim sebagai eksekutor yang dibayar oleh Billy.

Hasil pemeriksaan motif penyiraman air keras ini disebabkan karena sakit hati. Pasalnya korban enggan diajak balikan oleh Billy yang merupakan mantan kekasihnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak