SuaraJogja.id - Upaya pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menarik investasi menghadapi tantangan besar karena sebagian besar wilayahnya, sekitar 51% atau 757,13 km², merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan aturan ketat terhadap kawasan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah upaya percepatan pembangunan ekonomi. Karena terkadang ada pihak lain yang menghembuskan opini bahwa KBAK tidak boleh diutak-atik karena bisa mengganggu keseimbangan alam.
"Ya memang untuk investasi ini pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sunaryanta menjelaskan bahwa meskipun KBAK memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi, pendidikan, dan ekonomi, pemanfaatannya tetap terkendala regulasi. Dia mengakui Kawasan karst memang tidak boleh sembarangan dimanfaatkan, tetapi bukan berarti tidak bisa digunakan untuk aktivitas ekonomi.
Baca Juga:Dua Ternak Sapi di Gunungkidul yang Mati Diduga Terpapar PMK Disembelih Warga
Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan investasi tidak melanggar aturan, karena pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan analisis mendalam terkait pemanfaatan kawasan tersebut.
"Ya tujuannya agar investasi yang masuk tidak merusak fungsi ekologis KBAK," tambahnya.
Bupati Sunaryanta menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menarik investasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Semua rencana investasi akan melalui analisis yang detail dan sesuai aturan.
"Kita tidak boleh melupakan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap menjaga lingkungan,"kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hari Sukmono, menjelaskan bahwa KBAK di Gunungkidul berfungsi sebagai kawasan lindung geologi yang berperan penting dalam hidrologi, seperti tandon air alamiah. Kegiatan ekonomi di kawasan ini hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan, termasuk melalui penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, Hari mengakui bahwa proses AMDAL menjadi kendala tersendiri. Di mana AMDAL membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama, sehingga kurang adil bagi pelaku usaha kecil. Pihaknya berupaya agar ada pengecualian untuk kegiatan tertentu.
"Kami sedang mengupayakan pengecualian atau kriteria khusus untuk kegiatan tertentu, agar lebih efisien tanpa melanggar aturan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul sudah memasukkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan memetakan daya dukung kawasan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat direncanakan tanpa merusak fungsi kawasan.
Hari Sukmono menuturkan bahwa pemanfaatan KBAK bisa dilakukan melalui pendekatan jasa lingkungan, termasuk jasa karbon. Ia menyebut potensi pendapatan jasa karbon dari kawasan karst di Gunungkidul cukup besar.
"Hasil evaluasi menunjukkan nilai karbon yang dihasilkan mencapai Rp281 miliar per tahun. Ini baru dari jasa karbon, belum dari potensi pariwisata dan ekosistem lainnya," ujarnya.
Selain itu, pengembangan pariwisata berbasis Geopark juga menjadi salah satu cara untuk memanfaatkan KBAK tanpa merusak ekosistemnya. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong nilai tambah dari kawasan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, sehingga investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan kerusakan ekologis.