Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menyebut permohonan pembebasan Retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2025 | 13:35 WIB
Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi perumahan bagi masyarakat. (Dok: PUPR)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan Retribusi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.

"Ini Perwal baru sebagai tindak lanjut keputusan tiga menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku)," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Baca Juga:Harus Penuhi Kebutuhan 150 Ribu Siswa SMA/SMK Jogja, SPPG Belum Siap Laksanakan MBG

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, salah satunya terkait penghapusan Retribusi PBG untuk MBR.

Umi menuturkan pembebasan Retribusi PBG bagi MBR berlaku untuk rumah swadaya atau yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, serta rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR.

Menurut dia, pemohon dapat mengajukan pembebasan Retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada wali kota melalui kepala perangkat daerah atau yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

"Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan Retribusi PBG dan melengkapi persyaratan," kata dia.

Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan pembebasan Retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Baca Juga:Berambisi Menang Lawan Persekat Tegal, Pelatih PSIM Yogyakarta: Bisa Jadi Jalan Pembuka ke Babak Delapan Besar

Berdasarkan Perwal, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak